Warung Bebas

Kamis, 14 November 2013

Cara Berhijab (Berjilbab) yang Benar Menurut Al Qur’an dan As Sunnah

Hijab (Jilbab) bukan sekedar selembar kain yang ditutupkan di atas kepala. Hijab bukan semata-mata penutup rambut seperti dianggap oleh banyak saudari dalam Islam. Pemahaman tentang hijab yang demikian adalah SALAH.

 Jenis “Hijab” (Jilbab) yang dipakai oleh kebanyakan saudari kita dalam Islam BERTENTANGAN dengan apa yang diperintahkan oleh Alloh dan utusan-Nya Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada muslimah!

 Berikut ini adalah praktik haram yang telah berkembang luas saat ini di antara para muslimah…

 Jadi saudariku, jika kalian merasa telah menjalankan salah satu dari daftar haram dalam berjilbab berikut, segeralah mengubahnya, dan takutlah kalian terhadap Alloh!
1. ADA SEBAGIAN RAMBUT YANG TIDAK TERTUTUP
2. TELINGA ATAU SEBAGIAN TELINGA TERLIHAT
3. GIWANG TERSEMBUL DARI BALIK KAIN KERUDUNG
4. LEHER TIDAK TERTUTUP SELURUHNYA
5. DADA TIDAK TERTUTUP SAMA SEKALI ATAU HANYA TERTUTUP SEBAGIAN OLEH KAIN KERUDUNG
6. KAIN KERUDUNG DAN/ATAU PAKAIAN TIPIS SEHINGGA TEMBUS PANDANG
7. MENGENAKAN MAKE-UP
8. MENCABUTI BULU ALIS
9. MENGENAKAN WEWANGIAN (PARFUM)
10. MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA DARI BALIK HIJAB (MIS. KALUNG)
11. MEMPERLIHATKAN KAKINYA
12. MENGENAKAN PAKAIAN ALA BARAT ATAU PAKAIAN WANITA KAFIR DENGAN MENGENAKAN KERUDUNG
13. MENGENAKAN CELANA PANJANG / CELANA KETAT SEHINGGA MEMBENTUK LEKUK-LEKUK TUBUH
14. PAKAIANNYA TIDAK SELARAS DENGAN KESEDERHANAAN JILBAB/ABAYA
15. MENYASAK TINGGI ATAU MENYANGGUL RAMBUTNYA DI BALIK KAIN KERUDUNG SEHINGGA MENYERUPAI “PUNUK UNTA” ATAU IA MELETAKKAN SESUATU DI BALIK KAIN KERUDUNGNYA YANG MENYERUPAI “PUNUK UNTA”
16. ABAYA/GAMIS YANG DIKENAKAN TERLALU BANYAK HIASAN (PITA, PAYET, DAN BERBAGAI HIASAN LAINNYA)
17. WARNA HIJABNYA TERLALU CERAH SEHINGGA MENARIK PERHATIAN LAWAN JENIS
18. LENGAN DAN/ATAU PERGELANGAN TANGANNYA TERLIHAT
19. MENGENAKAN ALAS KAKI HAK TINGGI ATAU ALAS KAKI YANG MENIMBULKAN SUARA
20. BERJALAN DENGAN CARA YANG DIBUAT-BUAT AGAR MENARIK

 Jika kalian mempraktikkan salah satu dari poin-poin yang disebutkan, segera hentikan karena adalah kewajiban bagi kalian untuk menghentikannya, karena sekarang kalian sudah tahu bahwa apa yang kalian lakukan adalah salah!

….dan jika kalian tidak melakukan salah satu dari poin itu, maka Alhamdulillah!!

Tapi harap diingat saudariku, adalah kewajiban bagi kita untuk membantu dan menyarankan untuk kebaikan satu sama lain ketika seseorang melakukan kesalahan yang dilarang dalam agama kita.

 Semoga Alloh melindungi kita dan memelihara kita di jalan yang lurus. Amin Ya Robbal A'lamin !!!


Somoga Bermanfaat ^Dwi Nur Fadila^

Minggu, 27 Oktober 2013

Hijab Itu Cantik

Kaum 'feminis' bilang susah jadi wanita, lihat saja peraturan dibawah ini:
1. Wanita auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki. 
2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya. 
3. Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki. 
4. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki. 
5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak. 
6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya. 
7. Talak terletak di tangan suami dan bukan isteri. 
8. Wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak Ada pada lelaki.

Itu sebabnya mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA".
Pernahkah Kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?
1. Benda yang Mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan? Itulah bandingannya dengan seorang wanita.
2.Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya?
3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga  menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.
4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia meninggal dunia karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya.
5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggung- jawabkan terhadap! 4 wanita, yaitu: Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki,yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu: shalat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya.
7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggung-jawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.

Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita!!
KELEMAHAN WANITA ITU ADALAH: "Wanita selalu lupa betapa berharga dirinya"

Semoga ukhti yang membaca mau menjaga dan menutup aurat nya. . . aamiin :)

Hukum Meminang Dalam Islam

Memilih Suami
Wali harus memilihkan suami bagi putrinya. Ia tidak boleh mengawinkannya, kecuali dengan laki-laki yang baik akhlaknya hingga bisa bergaul baik dengan istrinya dan tidak berbuat zalim kepadanya.
Seorang laki-laki berkata kepada Al-Hasan bin Ali, “ sesungguhnya aku mempunyai seseorang anak perempuan, menurut pendapatmu dengan siapa aku mengawinkan dia?” Al-Hasan menjawab, “kawinkan dia dengan laki-laki yang bertaqwa kepada Allah. Jika ia mencintainya, ia tidak berbuat zalim kepadanya.”
Pinangan adalah pendahuluan dari perkawinan. Allah telah menetapkan sebelum berlangsung akad nikah antara suami dan istri supaya masing-masing dari suami istri mengenal dan perkawinan bisa dilangsungkan dengan cara yang benar dan penuh kesadaran.

Wanita yang Boleh Dipinang
Tidak boleh meminang seorang wanita, kecuali bila memenuhi dua syarat:
Pertama: Wanita itu tidak mengalami halangan syariat (hukum Islam) yang mencegah perkawinan laki-laki itu dengannya.
Kedua: Tidak didahului oleh laki-laki lain yang telah meminangnya sesuai dengan peraturan syara’.
Bilamana terdapat halangan syariat, seperti adanya sebab yang mengharamkannya untuk laki-laki itu, baik untuk selama-lamanya atau untuk sementara, atau telah di dahului laki-laki lain yang meminangnya, maka tidak boleh meminang wanita itu.

Meminang Wanita yang Sedang Menjalani Iddah
Wanita yang sedang menjalani iddah haram di pinang, baik iddahnya karena kematian suami atau karena talak, baik talak raj’i’ atau bain.
Asy-syaukani mengatakan, tidak boleh meminang di waktu iddah, kecuali dengan sindiran pada wanita yang ditalak untuk selamanya atau karena kematian suaminya. Saya katakan: ini ditunjukan oleh firman Allah Swt. :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.”
(Al-Baqarah: 235)
Ayat itu menunjukkan bahwa tidak boleh meminang dengan kata-kata yang jelas dan boleh menyindir. Kemudian Allah melarang mereka mengadakan janji kawin secara rahasia dengan wanita-wanita itu.
Firman Allah Swt.:
Akan tetapi janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada metreka) perkataan yang ma’ruf.”
Allah Swt. Tidak membolehkan, kecuali perkataan yang ma’aruf. Maka meminang wanita yang menjalani iddah dengan kata-kata yang jelas atau menyebut sesuatu yang buruk ketika berbicara tidak di perbolehkan.

Melihat Wanita yang Dipinang
Laki-laki yang meminang harus mengetahui wanita yang dipinangnya dengan cara melihat, supaya dapat kejelasan dalam urusannya dan mengetahui kadar kecantikan dan kadar keburukannya dan lain-lain. Pandangan ini boleh, kecuali pandangan lain yang di haramkan Allah kepada hamba-hamba-nya.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang lelaki boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan saja, karena dengan memandang wajah akan diketahui kecantikan dan keburukannya, dan dengan memandang kedua telapak tangan dapat mengetahui kesuburan badan atau tidaknya.
Begitu pula wanita boleh melihat laki-laki calon suaminya, karena wanita juga menyukai laki-laki sebagaimana laki-laki menyukainya.
Dari mughirah bin Syu’bah, bahwa ia meminang seorang perempuan, kemudian Nabi Saw. Bersabda, “Lihat dia, karena hal itu lebih patut untuk melanggengkan hubungan antara kamu berdua.” (H.R. Lima Imam, Kecuali Abu Dawud)
Jabir mendengarkan Nabi Saw. Bersabda:
Apabila seseorang di antara kalian meminang perempuan dan mampu melihat sesuatu yang mendorong untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukan.”
(H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Izin Wali
Dari Abi Musa, dari Nabi Saw., beliau bersabda:
Nikah tidak sah, kecuali dengan izin wali.” (H.R. Lima Imam Kecuali Nasa’i)

Dan berdasarkan sabda Nabi Saw:
Nikah tidak sah, kecuali dengan izin wali dan dihadiri dua saksi yang adil. Bila melakukan nikah tanpa cara itu, maka nikahnya batil.”
(H.R. Ibnu Hibban)
Dari Sulaiman bin Musa dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi Saw. Bersabda:
Wanita menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, jika sudah menggaulinya, maka wanita berhak atas mahar karena sudah ia halalkan kemaluannya. Jika terjadi perselisihan diantara mereka, maka penguasa menjadi wali bagi siapa yang tidak punya wali.”
(H.R. Lima Imam Kecuali Nasa’i)

Wali yang Paling Utama
Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek (ayah dari ayah) saudara laki-laki seayah dan seibu atau seayah, kemudian anak lelakinya, kemudian ashabah-ashabah lainnya. Tidak sah akad nikah, kecuali dengan izin wali laki-laki dan di hadiri dua saksi yang adil.
Firman Allah Swt.:
Maka janganlah kamu (para wali) mereka kawin lagi dengan calon suaminya.”
Ayat itu turun berkaitan dengan peristiwa Ma’qil bin Yasar ketika ia bersumpah tidak mengawinkan saudara perempuannya dari laki-laki yang mentalaknya.
Ayat itu menunjuk kepada wali pihak perempuan, walaupun wanita itu mampu menikahkan dirinya, namun wali tidak dilarang menghalanginya. Mayoritas ulama salaf dan khalaf menyatakan bahwa wanita harus mendapat izin dari walinya ketika kawin.

Sumber : Fiqih Muslimah

Semoga Bermanfaat  ^Dwiie Nur Fadhila^

Minggu, 20 Oktober 2013

KONSEP ISLAM TENTANG WANITA



Wanita merupakan salah satu kelompok yang paling banyak mendapat sorotan dan perhatian. Karena itu, banyak sekali buku yang telah ditulis oleh para ulama tentang wanita, bahkan di dalam Al-Qur’an, ada satu surat yang dinamai dengan An-Nisa yang artinya wanita. Disamping itu, kita juga mengenal adanya gerakan wanita yang memperjuangkan hak-hak wanita, emansipasi wanita atau disebut juga pada masa sekarang dengan kesetaraan gender.

Oleh karena itu, menjadi amat penting bagi kita, apalagi para muballigh untuk memahami bagaimana konsep Islam tentang wanita agar kita tidak salah paham terhadap wanita serta tidak bingung dengan sepak terjang gerakan perjuangan emansipasi wanita. Dr. Yusuf Qarhawi dalam pengantar buku Qadhaya Al Mar’ah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Al Ghazali menyatakan: Ada dua macam tradisi yang menyelusup ke dalam Islam. Pertama, tradisi yang diwariskan sejak masa kemunduran peradaban Islam, saat ajaran-ajaran yang benar yang dibawa Nabi SAW telah tersembunyi dan digantikan oleh tradisi yang dibuat oleh pikiran dan nafsu manusia. Kedua, tradisi yang datang bersamaan dengan pergumulan pemikiran dan penjajahan peradaban. Tradisi ini merupakan tradisi yang berbeda dengan tradisi yang saat ini sedang berkuasa. Yang pertama bermaksud memenjarakan, dan yang kedua ingin menelanjanginya. Keduanya sangat bertentangan dengan fitrah dan wahyu.

Ada beberapa konsep yang perlu kita pahami di dalam Islam tentang wanita sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, salah satunya adalah kesamaan dimata Allah SWT antara laki-laki dengan wanita.

1. Kesamaan dalam Takwa.
Perbedaan laki-laki dan wanita bukanlah suatu halangan bagi manusia untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT, karena Allah SWT akan memuliakan siapa saja yang bertakwa kepada-Nya, baik dari kalangan laki-laki maupun wanita serta dari berbagai suku, Allah SWT berfirman yang artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al Hujurat [49]:13).

Meskipun demikian, aplikasi ketakwaan antara laki-laki dengan wanita bisa saja berbeda, karena tugas dan fungsinya yang berbeda, misalnya saja dalam masalah keluarga, laki-laki yang berkewajiban memberi nafkah, sedang wanita yang menerima dan memanfaatkan nafkah itu dengan sebaik-baiknya. Pembagian tugas semacam ini merupakan sesuatu yang wajar, karena memang harus ada pembagian tugas.

2. Kesamaan dalam Amal.
Iman dan amal shaleh merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, iman harus dibuktikan dengan amal yang shaleh dan amal shaleh harus dilandasi pada iman. Oleh karena itu, siapa saja yang menunjukkan imannya dalam bentuk amal yang shaleh, maka Allah SWT akan memberikan balasan berupa kehidupan yang baik, baik laki-laki maupun wanita, Allah berfirman yang artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).

Oleh karena itu, tidak ada satupun orang yang disia-siakan amalnya, dalam arti ada nilainya dihadapan Allah SWT, ini berarti laki-laki yang beramal shaleh akan mendapatkan pahala dan wanita yang beramal shaleh akan mendapatkan pahala, karena dalam beramal shaleh itu, laki-laki dengan wanita justeru saling saling tolong menolong, Allah berfirman yang artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah penolong bagi sebagian yang lain (QS Ali Imran [3]:195).

3. Kesamaan dalam Ibadah, Akhlak dan Sosial.
Kesamaan laki-laki dengan wanita juga bisa diwujudkan dalam ibadah, akhlak dan sosial, meskipun berbeda secara teknis. Karena Allah SWT telah menentukan kesamaan, maka wanita juga akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar seperti yang didapat oleh laki-laki, hal ini difirmankan oleh Allah yang artinya: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (QS Al Ahzab [33]:35).

4. Kesamaan dalam Dakwah dan Ketaatan.
Dakwah merupakan tugas yang sangat mulia, karena hal ini merupakan kelanjutkan dari tugas para rasul. Itu sebabnya, tugas ini harus diemban oleh kaum muslimin, baik laki-laki maupun wanita sebagai salah satu wujud dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Manakala hal ini sudah dilaksanakan dengan baik, maka hal ini menjadi salah satu kunci untuk memperoleh rahmat Allah SWT, Allah berfirman yang artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasu-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah [9]:71).

5. Kesamaan dalam Dosa dan Pahala.
Dosa dan pahala merupakan sesuatu yang didapat oleh masing-masing orang berdasarkan amal yang dilakukannya. Karena itu seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain atau orang lain yang beramal, tapi kita yang mendapatkan pahalanya. Dalam masalah dosa dan pahala, laki-laki dan wanita akan mendapatkannya, karenanya tidak mungkin kita menganggap dosa kita ditanggung oleh seorang wanita atau mengatakan “gara-gara wanita saya menjadi berdosa”. Allah SWT berfirman yang artinya: (Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan ahli kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat perlindungan dan tidak (pula) penolong baginya selain Allah. Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk syurga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (QS An Nisa [4]:123-124).

6. Kesamaan dalam Ilmu.
Memiliki ilmu yang banyak merupakan keharusan bagi setiap manusia, dengan ilmu yang banyak, manusia bisa banyak beramal shaleh yang didasari ilmu, bukan semata-mata ikut-ikutan. Kewajiban menuntut ilmu bagi wanita sebagaimana laki-laki dikemukakan dalam satu hadis yang artinya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim (laki-laki maupun perempuan” (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itu, manakala laki-laki memiliki hak yang besar untuk memperoleh ilmu, maka wanita juga harus memperoleh kesempatan yang sama.

Semoga Bermanfaat :) ^Dwiie Nur Fadhila^
 

Muslimah Itu Berhijab Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger